BAUBAU - Dalam suasana penuh kegembiraan, Kota Baubau merayakan hari jadinya yang ke-483 dan HUT ke-23 sebagai daerah otonom dengan acara megah bertajuk Haroana Baubau Posaangu Tokalapena Liputa. Di tengah kemeriahan, Rumah Makan Ayam Goreng Silvana menjadi bintang malam, meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBJT - Makanan dan Minuman Terpatuh serta gelar "SAHABAT BAPENDA" untuk kategori Kelas Restoran Tahun 2024.
Penghargaan ini bukan sekadar pengakuan, tetapi merupakan simbol dedikasi dan komitmen Ayam Goreng Silvana terhadap kewajiban perpajakan dan kontribusinya pada perekonomian lokal. Nisye Sawanawadu De'silva, pemilik rumah makan yang telah beroperasi selama 30 tahun ini, menyatakan rasa syukur yang mendalam.
"Kami bangga dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Baubau atas penghargaan ini. Ini adalah hasil kerja keras tim dan warisan orang tua saya, Almarhum Bapak H. Amir Baso dan Ibu H. Farida Banse, " ungkap Nisye, Kamis (17/10/2024).
Suasana semakin hangat saat Nisye berbagi cerita tentang perjalanan Rumah Makan Ayam Goreng Silvana. Dengan penuh semangat, ia menekankan pentingnya inovasi dan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
"Kami berkomitmen untuk terus menyajikan cita rasa terbaik dan menjaga tradisi kuliner yang telah kami bangun dengan cinta, " tambahnya.
Penghargaan ini tak hanya menjadi prestasi bagi Ayam Goreng Silvana, tetapi juga menginspirasi pelaku usaha lainnya di Baubau untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan. Dengan tekad yang kuat, Ayam Goreng Silvana siap melanjutkan perjalanannya sebagai ikon kuliner dan mitra pemerintah dalam membangun ekonomi lokal.
Baca juga:
12 Rekomendasi Sepatu Vans Terbaik Buatmu
|
Diketahui, Rumah makan ini menyediakan berbagi macam menu yang membuat para pengunjungpun tak bosan untuk selalu berkunjung. Bukan hanya kalangan masyarakat keatas, tapi juga sampai pada kalangan bawah.
Masyarakat Lokal Maupun dari luar daerah ketika berada Di Baubau rasa-rasanya belum lengkap liburannya jika belum menikmati menu yang ada di Silvana ini.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui direktorat jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan Hak Merek kepada RM Ayang Goreng Silvana.
Pemberian Hak Merek ini juga menjadi pengakuan Negara atas upaya Owner dalam menjaga kuliner dan pemberdayaan masyarakat juga sebagai tempat kuliner yang menjaga cita rasa makanannya.