BAUBAU - Tim Penggalangan Sat intelkam Polres Baubau, Bripka Sahman melakukan pertemuan dengan Kepala Tata Usaha Departemen Agama Kabupaten Buton Tengah, Habirun Ndangaru, Rabu (16/06/2021).
Intelkam Polres Baubau dalam diskusinya mendapat informasi jika Depertemen Agama Kabupaten Buton Tengah belum mengetahui keberadaan Majelis Mujahidin Indonesia ( MMI ) di KaButon Tengah sehingga akan melakukan langkah - langkah dengan pendekatan agama dan bersilaturahmi kerena kekawatirannya mungkin lembaganya sudah tidak aktif tapi idiologinya masih tetap dijalankan apalagi dia hendak membangun pesantren.
Tidak hanya itu, ternyata izin Yayasan Al-Furqan yang diketuai oleh Ustad Han Rohani tidak diketahui oleh kementrian agama, biasanya kementrian agama hanya mendapat tembusan dari Notaris terkait akta pendirian Yayasan kecuali dia mendirikan suatu pesantren baru izinnya melalui kementrian agama.
"Bahwa yang mengeluarkan izin pendirian Yayasan yaitu dari Kementrian Hukum dan Ham setelah ada akta Notaris, kecuali dia menyelenggarakan pendidikan formal seperti Madrasah, Pondok Pesantren maka yang mengeluarkan izinnya adalah Kementian Agama dengan syarat harus ada yayasannya, dan kurikulumnya terpantau oleh Kemenrtrian Agama dan kalau yang berbentuk Ormas izinnya melalui Kesbangpol, " ucap sahman.
Informasi lain yang telah dihimpun Sat Intelkam Polres Baubau ini ternyata kegiatan - kegiatan yang mengarah kepada radikalisme biasanya berawal dari kegiatan sosial kepada masyarakat setelah itu melakukan kajian - kajian, namun kata dia berdasarkan pantauan Staf Departeman Agama Kabupaten Buton Tengah terkait keberadaan Ponpes Islam Al-Furqon dibawah pimpinan Ustad Han Rohani sampai saat ini belum pernah melakukan kegiatan yang mengarah kepada radikalisme, serta ceramah dan dakwah yang dibawakan oleh Ustadz Han Rohani tidak mengandung unsur kebencian dan mengkafirkan kepada pihak tertentu yang tidak sepaham dengan kelompoknya.
"Pihak pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama tidak dapat campur tangan kedalam tubuh kelompok keagamaan sepanjang belum terdaftar sehingga tidak dapat memantau atau membina, karena regulasi tidak mengamanatkan kewajiban mendaftarkan dirinya, sehingga tidak ada paksaan dalam pembinaannya kalaupun mendaftar hanya mencari legalitas semata namun belum mau mengakses program pemerintah, "tambahnya.