BAUBAU - Keluarga Rabiah Daeng Kanang selaku pihak tergugat Melalui kuasa Hukumnya, Sarifudin Ihu SH mempertanyakan tindakan dan etika pihak Polres Baubau selaku pihak penggugat yang telah memasang Plang bertuliskan 'Tanah Hak Milik Polres Baubau' berlokasi di samping Rumah sakit bhayangkara yang masih menjadi obyek sengketa, sabtu (11/09/2021).
Padahal Kata dia Pihaknya sementara melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sudah didaftarkan Kamis (09/09/2021) melalui pengadilan Negeri Baubau dengan tanda Terima Memori Banding nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Bau
"seharusnya pihak Polres Baubau menghormati Proses hukum yang sedang berjalan, tidak boleh seenaknya memasang plang hak milik. Proses hukum belum selesai dan belum ada keputusan inkracht dari pengadilan atas lahan Objek sengketa tersebut, " tuturnya.
Dari dokumen yang ada, kata dia sejak tahun 1972 objek sengketa seluas 378 M2 dengan bukti-bukti yang ada sampai dengan tahun 2020 kliennya pun selalu membayar pajak Bumi Bangunan.
"semua kita punya dokumen kepemilikan lengkap sejak ditahun itu, bahkan sampai 2020 klien saya tetap taat pajak, " ucapnya
Untuk itu pihaknya kembali menghimbau kepada Pihak Polres Baubau untuk tidak melakukan hal-hal provokatif dan tetap menghormati dan taat pada proses hukum yang masih berjalan.
"marilah kita sama-sama menghormati proses yang masih berjalan, apalagi polres merupakan institusi Lembaga penegak Hukum di negeri ini, " cetusnya.
Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkiri saat dikonfirmasi melalui Sambungan Via Whatsapp belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.